PROSEDUR PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL (UN) TAHUN 2017 2018


  1. Memutakhirkan data peserta Ujian Nasional sebelumnya untuk peserta didik SMK Program 4 tahun.
  2. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon pesertaa Ujian Nasional secara online sesuai dengan prosedur DAPODIK/EMIS dan Ver-Val PD (PDSPK)
  3. Mengunduh DCP(Daftar Calon Peserta) dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atau ke Kantor Kemenag Kabupaten/kota atau kantor cabang UPT Dinas pendidikan Provinsi untuk diverivikasi oleh pengawas satuan pendidikan
  4. Menerima lembar verifikasi DCP dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT Dinas Pendidikan provinsi untuk dimuthakirkan melalui poin 3
  5. Menyerahkan data DCP yang sudah dimutakhirkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atau UPT Dinas Pendidikan Provinsi
  6. Mengisi Matauji pilihan (SMA,MA,STMK,dan SMAK),sesuai dengan pilihan siswa sebelum proses DNS.
  7. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota 
  8. Menyerahkan data hasi verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangai oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota 
  9. Menerima DNT dan Kartu Peserta Ujian Nasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota 
  10. Kepala satuan menandatangani dan membubuhkan stempel pada kartu peserta Ujian Nasional yang telah ditempeli foto peserta Ujian Nasional
  11. Kepala satuan Pendidikan mendistribusikan kartu peserta Ujian Nasional kepada peserta didik yang berhak
  12. Mengelola data Ujian Nasional satuan pendidikan untuk keperluan UN
Selengkapnya panduan tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional tahun 2017-2018 bisa unduh di bawah ini;

Pada kesempatan yang telah lalu kami juga telah berbagi panduan input data calon peserta Ujian Nasioanl tahun pelajaran 2017/2018.Buku Petunjuk teknis ini di susun dalam rangka memberikan petunjuk dan pedoman secara teknis bagi panitia penyelenggara Ujian Nasional (UN) di tingkat provinsi,kota/kabupaten,dan sekolah/Madarsah,sehingga dapat yang dikumpulkan mampu meningkatkan kualitas dan aksebilitas,akuntabilitas,serta kredibilitas sistem Ujian Nasional.

Petunjuk teknis Pendataan Ujian Nasional ini meliputi:Pendahuluan,penjelasan umum,tugas tan tanggungjawab,mekanisme pelaksanaan pendataan UN,serta jadwal pendataan Ujian Nasional(UN).

Kami persilahkan unduh Panduan input data calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2017/2018 di bawah ini:

Baca Juga :
  1. Panduan pengisian E-rapor yang terintegrasi dengan aplikasi Dapodik
  2. Soal Post Tes Pedagogik dan Profesionalisme lengkap dengan Materi TPA
  3. Panduan Penyusunan soal pilihan ganda dan esai soal Tryout
Demikian materi dan informasi seputar Mekanisme pendataan calon peserta Ujian Nasional(UN) serta Panduan melakukan pendataan calon peserta Ujian Nasional tahun 2017/2018 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PROSEDUR PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL (UN) TAHUN 2017 2018"